Medan|| Kompasnusa2.com- Kisah salah diagnosa golongan darah pada seorang bayi yang baru lahir di RS Regina Maris, Medan, berpotensi memicu tindakan hukum. Pasangan suami istri, DAN (43) dan SH (42), mengungkap ketidakpuasan mereka terhadap respons rumah sakit yang dianggap kurang memadai terhadap keluhan mereka.
Menurut kuasa hukum pasien, Catur Munthe, meskipun pasien telah membayar biaya bersalin yang signifikan, hasil diagnosa yang salah menimbulkan kecurigaan serius. Mereka merasa bahwa manajemen RS Regina Maris tidak serius menangani masalah tersebut.
Pasangan suami istri ini berencana untuk menempuh jalur hukum sebagai respons terhadap ketidakprofesionalan RS Regina Maris. Mereka akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara dan mengajukan gugatan perdata.
Di sisi lain, tim hukum RS Regina Maris hanya memberikan tanggapan yang normatif. Mereka menyatakan bahwa manajemen rumah sakit akan memberikan jawaban atas keluhan pasien.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait standar pelayanan medis di RS Regina Maris. Pasien dan keluarganya berharap agar tindakan hukum yang diambil dapat memberikan keadilan bagi mereka dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.