Mobile Apps

Menu

Iklan

Pengacara Minta Polisi Tangkap Otak Pelaku Penganiayaan Anggota FSPTI - KSPSI di Tadem Hulu

KOMPAS NUSA
Sabtu, 11 Mei 2024, Sabtu, Mei 11, 2024 WIB Last Updated 2024-05-11T10:04:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Binjai//kompasnusa2.com

Kasus dugaan penganiayaan anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) F.SPTI - K.SPSI, TKBM Desa Tandem Hulu ll, Angga Noegraha (45) oleh sejumlah massa mengatasnamakan serikat pekerja FTI yang terjadi di Desa Tandem Hulu ll Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu (16/3) lalu, belum menemui titik terang.


Pasalnya, kasus yang saat ini ditangani pihak Satuan Reserse Krimanal Polresta Binjai, kini belum menangkap AW, terduga otak pelaku penganiayaan salah seorang yang diketahui anggota serikat pekerja F.SPTI - K.SPSI TKBM Desa Tandem Hulu ll.


"Kami hari ini mendatangi Satreskrim Polresta Binjai untuk menanyakan perkembangan kasus penganiayaan dan kepastian hukum

yang sudah dilaporkan klien kami, bernama Angga Noegraha," kata Leo Hendra Syahputra SH, selaku kuasa hukum, Jum'at (10/5/2024) sore.


Bersama tim kuasa hukum usai mendampingi perlapor dan sejumlah saksi. Leo pun merasa kecewa, mengapa demikian ada terjadi tindak pidana penganiayaan bersama- sama yang terjadi pada Maret 16 2024 lalu.


Praktisi Lembaga Hukum Peradi RBA (Rumah Bersama Advokad) itu pun menyangkan atas  kejadian tersebut, amat sangatlah terang. Arti kata dari unsur minimal 2 alat bukti seperti saksi dan bukti surat visum sudah terpenuhi, bahkan bukti putunjuk rekaman CCTV saat kejadian.


"Saksi dan bukti surat visum sudah ada, bahkan bukti vidio rekaman CCTV. Akan tetapi sangat disayangkan, hingga saat ini, AW terduga otak pelaku penganiayaan terhadap  Angga Noegraha, yang merupakan klien kami belum juga ditangkap polisi," kesalnya.


Ia pun menjelaskan tentang rekaman CCTV sudah sangat jelas, kami meminta penyidik bisa melakukan penindakan hukum dengan benar dalam perkara ini.


"Kami minta penyidik melakukan penindakan hukum dengan benar. Kami pun berharap Kapolres Binja beserta jajarannya untuk menindak tegas pelaku," tegas kuasa hukum.


Lebih lanjut, Leo Hendra Syahputra berharap semua persoalan hukum ini terang benerang, dan kleinnya tetap bisa bekerja. "Tetap bekerja dan jangan takut ada intimidasi apapun. Terkait perkara ini kita percayakan kepada proses hukum," ucap Leo, kepada klien dan sejumlah pekerja.


Diketahui sebelumnya, akibat penganiayaan yang di alami Angga Noegraha, ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Binjai dengan Nomor LP/B/150 /lll/2024/SPKT/ Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tangga 16 Maret 2024, pukul 19.38 WIB.


Ditempat terpisah, Amri salah satu saksi yang berada dilokasi kejadian pada Sabtu (16/3) lalu menyampaikan mengetahui bahwa rekannya (Angga) mendapat penganiayaan dari sejumlah massa yang datang kelokasi dimana tempat biasa mereka beristirahat usai melakukan pekerjaan bongkar muat.


"Angga di pukul dilokasi tempat kami istirahat usia kerja bongkar muat. Nggak semua kenal, kebanyakan massa yang datang kesitu orang luar. Salah satu Agus yang kita kenal," ujar Amri, usai memberikan keterangan di Polresta Binjai saat itu.


Menanggapi pelaporan atas nama Angga Noegraha dan terduga otak pelaku inisial AW, tersebut Kapolresta Binjai AKBP Rio Alexander dan Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahidi, tidak merespon pesan konfirmasi wartawan meski berungakali dikirimkan pesan WhatApss konfirmasi. 

(Teguh)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");