Mobile Apps

Menu

Iklan

Pencairan TPP PNS Nias Utara Harus Persetujuan Mendagri dan Menkeu RI

KOMPAS NUSA
Selasa, 28 Mei 2024, Selasa, Mei 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-29T05:51:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Foot Ka. BPKPAD Nias Urata Eliyudin Telaumbanua



Nias Utara||Kompasnusa2.com- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Kabupaten Nias Utara untuk bulan Januari sampai April 2024, sudah dapat diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di  lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Utara Eliyudin Telaumbanua, S.E Rabu,(29/5/2024) mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan di masing-masing OPD agar mengajukan pencaiaran TPP tersebut,katanya.


Dalam Pemberian TPP kepada PNS di Nias Utara lanjut Eliyudin, perlu persetujuan dari pusat dikarenakan  besarannya tahun 2024 sama dengan tahun 2022 lalu. Hal ini tidak seperti 2023 yang berkurang  15 persen dari besaran  TPP PNS Kabupaten Nias Utara 2022,tambahnya.


"Persetujuan dari Mendagri dan Menteri Keuangan RI tentang TPP dimaksud telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan sebagai tindak lanjut yakni penerbitan Perbup Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN tahun 2024, sehingga BPKPD Nias Utara meminta usulan pencairan TPP dari masing-masing OPD," ungkap Eliyudin.


Menurut Eliyudin bahwa dengan adanya persetujuan Mendagri dan Menteri Keuangan RI maka proses pencairan TPP di bulan berikutnya tidak mengalami kendala,jelasnya.(Asatuzg)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");