Nias Utara//kompasnusa2.com
Menanggapi pemberitaan salah satu media online berjudul "Diduga Ketua KPU Nias Utara Fasilitasi Penginputan dan Pengunggahan Data Calon Perseorangan," yang diterbitkan pada 14 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara mengeluarkan pernyataan resmi sebagai bentuk klarifikasi untuk menjaga reputasi lembaga negara tersebut.
Press Release ini diambil dari halaman Facebook resmi KPU Kabupaten Nias Utara. Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Ketua KPU Nias Utara, Elisama Nazara, disebutkan bahwa berita yang diterbitkan oleh Media Massa SWARA HATI RAKYAT pada Selasa, 14 Mei 2024, adalah "hoax dan tidak berdasar" (Rabu, 15/5/2024).
Merespons pemberitaan tidak berdasar tersebut, KPU Kabupaten Nias Utara, sebagai lembaga resmi di Republik Indonesia, merasa perlu mengeluarkan Press Release yang memuat beberapa poin penting.
Pada poin empat (4) dinyatakan bahwa proses pemindaian dokumen fisik syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilakukan oleh pihak Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara "FOWUA" di kantor KPU Kabupaten Nias Utara. Dokumen ini kemudian diubah menjadi softcopy dan diunggah oleh pihak calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam waktu 3 x 24 jam.
Baca https://www.kompasnusa2.com/2024/05/rio-lubis-antar-surat-tanggapan-dan.html
Penting dicatat bahwa dokumen fisik syarat dukungan tersebut tidak boleh keluar dari kantor KPU Kabupaten Nias Utara. Proses pemindaian selalu diawasi oleh KPU Kabupaten Nias Utara dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara.
Pada poin lima (5) disebutkan bahwa KPU Kabupaten Nias Utara memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada semua Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dengan tetap memegang prinsip profesionalisme, independensi, aksesibilitas, akuntabilitas, serta kepentingan umum.
KPU berkomitmen melayani semua pihak secara adil dan tidak memihak. Tuduhan bahwa KPU Kabupaten Nias Utara tidak netral atau menguntungkan pihak tertentu dinyatakan tidak benar.
Melalui Press Release ini, KPU Kabupaten Nias Utara mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk tidak menyebarkan tuduhan atau informasi yang "tidak benar (hoax) dan tidak berdasar" yang dapat mengganggu suasana kondusif di masyarakat serta kinerja KPU dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024.
Baca Juga : https://www.kompasnusa2.com/2024/05/coba-selundupkan-narkoba-jenis-sabu.html
Sementara itu, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Fonaha Zega dan Nyak Pau Aceh, beserta pendukungnya, kembali mendatangi kantor KPU pada Rabu, 15/5/2024, sekitar pukul 23.09 WIB untuk menyerahkan kelengkapan berkas sesuai ketentuan setelah diberi waktu 3 x 24 jam.
Meskipun sempat terjadi pemadaman listrik, KPU dan pasangan FOWUA tetap semangat dalam menjalankan proses tersebut. Pada kesempatan itu, Komisioner KPU kembali menegaskan bahwa tudingan terhadap KPU tidak benar.
(Tim/Asatuz)