Foto : Pantas Tarigan M.Si |
Lubuk Pakam|| Kompasnusa2.com- Pantas Tarigan, M.Si, menyatakan bahwa tahapan perekrutan dan pembentukan Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Deli Serdang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU No 2 Tahun 2024.
"Sesuai dengan aturan tahapan, pengumuman hasil seleksi PPS seharusnya diumumkan pada tanggal 24 Mei 2024. Namun, kenyataannya, KPU Deli Serdang baru mengumumkannya pada tanggal 25 Mei 2024 pukul 1 dini hari," ujar Pantas Tarigan kepada media di Lubuk Pakam. 27 mei 2024.
Pantas Tarigan menganggap hal ini sangat aneh dan mencurigakan. "Menurut jadwal, pengumuman kelulusan seleksi PPS seharusnya dilakukan sehari sebelumnya. Pasalnya, pelantikan PPS dijadwalkan serentak pada tanggal 25 Mei 2024 di salah satu hotel di Kuala Namo, Deli Serdang," tambahnya.
Ia berencana melaporkan kejadian ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Saya akan melaporkan hal ini ke DKPP," tegas Pantas Tarigan, yang sebelumnya pernah melaporkan oknum KPU Deli Serdang pada tahun 2022.
Laporan ini mencerminkan kekhawatiran terhadap integritas dan transparansi pelaksanaan tahapan Pemilukada di Deli Serdang, serta menekankan pentingnya mematuhi jadwal yang telah ditetapkan untuk memastikan proses yang adil dan terbuka. Red