Percut Sei Tuan//kompasnusa2.com
Aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali beroperasi meski baru saja digerebek oleh aparat. Berlokasi di lahan HGU aktif No. 34 Kebun Bandar Klippa PTPN 1 Regional 1, kegiatan ini berlanjut tanpa izin resmi, memicu keresahan di kalangan warga setempat. (18/5/2024)
Meski sudah mendapat teguran dari PTPN 1 Regional 1 pada 17 Mei 2024, galian ilegal ini kembali beroperasi sehari setelahnya, memperlihatkan seolah-olah kebal terhadap hukum. Terlihat satu alat berat excavator dan puluhan truk yang mengantri untuk mengangkut tanah di Desa Bandar Klippa Pasar 12.
Tidak ada plakat izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di lokasi ini. Warga sekitar, seperti RA (35), mengungkapkan keresahan mereka terhadap kegiatan ini. Dua tahun lalu, galian C ilegal sudah ditindak dan pelakunya ditangkap, namun sekarang aktivitas ilegal ini kembali mengganggu ketenangan warga.
Setelah menerima laporan dari warga, awak media langsung mengecek lokasi dan melaporkan kepada pihak terkait, termasuk PTPN dan Polsek setempat. Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, SH, MH, menegaskan akan menindaklanjuti laporan ini dengan mengirimkan tim ke lapangan. Iptu Japri Simamora, SH, juga berjanji akan segera mengecek lokasi.
Manager Kebun Bandar Klippa, Syaiful Ridwan, dan Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, membenarkan bahwa lahan tersebut masih dalam status HGU aktif No. 34. Mereka berkomitmen untuk terus mengirim tim pengamanan guna membersihkan area dari aktivitas ilegal ini.
"Benar, lahan itu masih areal HGU aktif No. 34 dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembersihan areal lahan. Terima kasih infonya, kita akan terus kirim tim pengamanan ke lokasi untuk mengusir mereka," kata Rahmat Kurniawan.
Situasi ini menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan kesejahteraan masyarakat terjaga dari dampak negatif aktivitas galian ilegal.
Tim/Red