Mobile Apps

Menu

Iklan

Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi Tarif Retribusi Sampah

KOMPAS NUSA
Selasa, 14 Mei 2024, Selasa, Mei 14, 2024 WIB Last Updated 2024-05-14T10:00:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Langkat//kompasnusa2.com

Kepala bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat, berang saat di konfirmasi wartawan terkait tarif retribusi sampah.


Pasalnya, disaat wartawan ingin mengkonfirmasi tentang kenaikan tarif retribusi sampah yang dikeluhkan Pedangang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Hinai, Kabid terkesan enggan menjawab pertanyaan wartawan.


"Tanyakan langsung ke UPT nya, aku uda nggak ngurusi yang gitu-gitu lagi," ucap Kabid Reza, dengan nada tinggi melalui selulernya, Selasa (14/5/2024) siang.


Saat ditanya awak media ini soal kenaikan tarif retribusi sampah di Pemkab Langkat ? Ia menjelaskan kalau di Roku pembayaran retribusi sampah perbulan, memang ada kenaikan.


Ditanya kembali soal berapa kenaikan tarif retribusi sampah di Pemkab Langkat, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan merasa terusik.


"Bayak kali pertanyaan abang. Tanyakan aja langsung ke UPT nya, mungkin ada anggota diluar itu bermain, aku uda nggak ngurusi yang gitu-gitu lagi," ucap Reza dengan nada tinggi.


Sebelumnya sejumlah pedagang kaki lima, Jln Lintas Sumatera, tepatnya Pasar 10 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat

mengeluh tingginya tarif retribusi sampah.


Sebelumnya Tarif retribusi sampah yang  Rp 15.000 rupiah per bulan sekarang mencapai Rp 25.000 rupiah.


Hal tersebut disampaikan pemilik dagangang kaki lima, Nanda Husri, kepada wartawan Selasa (14/5/2024) pagi.


"Biasanya retribusi sampah bulanan Rp15.000, tapi kemarin itu naik Rp25.000. Jadi nggak mau aku bayar," ucap pria yang akrab disapa Nanda.


Ia pun mengesalkan setelah kami tidak mau bayar dia (pengutip) tidak mau kutip sampah kami lagi. Belakangan ini dia ngutip.


"Karena kami nggak bayar, dia nggak mau angkat sampah kami. Belakang ini dia lewat di panggil untuk kutip sampah, dia mau," kesal Nanda, sembari ucapan, kalau sampahnya banyak dia minta uang minumla.


Terkait keluhan sejumlah pedangan soal tarif retribusi tersebut, Khairul Hamdi, UPT pengelolahan sampah Kecamatan Hinai mengungakap itu sesuai Perda. 


Ia pun menerang tarif retribusi tidak ada harian, untuk rumah makan senilai Rp84000, untuk pedagang kaki lima Rp15.000. 


"Perbulan untuk pedagang kali lima Rp 15000

dan untuk pembayaran wajib mengunakan kwitansi yang diberikan kepada pedagang," pungkas. 

(Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");