Gunungsitoli//kompasnusa2.com
Untuk yang ke enam kalinya berturut-turut, Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli kembali mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Provinsi Sumut atas laporan keuangan Pemko Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, diterima langsung oleh Walikota Gunungsitoli Sowa'a Laoli, Se.,M.Si di kantor perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Utara Senin (27/5/2024)
Sowa'a Laoli dalam keterangan yang dilansir dari Web gunungsitoli.co.id, opini WTP diraih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023.
"Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas semua pihak dalam pengelolaan keuangan daerah yang memenuhi prinsip akuntansi sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) BPK RI", ucapnya.
Sowa'a berharap, prestasi serupa terus dipertahankan dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan setiap kegiatan ataupun program.
"Opini WTP ini yang ke enam kalinya di terima Pemerintah Kota Gunungsitoli sejak Tahun 2018 silam. Saya berharap, prestasi tersebut dapat dipertahankan di tahun selanjutnya", katanya.
Disisi lain, informasi yang dihimpun wartawan sebelumnya, keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli dikabarkan mengalami defisit mencapai lebih-kurang 32 Miliar dalam Silpa APBD Tahun 2023.
Tidak tanggung-tanggung, kabar defisit itu dihembuskan oleh Ketua DPRD Yanto dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Trimen Harefa dalam pemberitaan sebuah media daring.
Diketahui dalam akun FB pribadinya, Trimen Harefa sebut defisit terjadi akibat amburadulnya penyusunan program kegiatan pembangunan dan keuangan daerah APBD Tahun 2024 pasca Tahun 2023 lalu. Dimana banyak postur keuangan nihil dan anggaran yang kosong.
Diterangkan Trimen, bahwa dalam ringkasan dituliskan Silpa APBD sebesar 32 Miliar namun setelah di cek ke rekening daerah yang ada hanya sebesar 1,2 Miliar.
Jika dicermati, tentu keterangan dua legislator tersebut terbantahkan dengan predikat opini WTP yang diterima Pemerintah Kota Gunungsitoli pada (27/5/2024) kemarin.
Dimana sesuai persyaratan, predikat opini WTP diberikan BPK RI apabila laporan keuangan dapat disajikan secara lengkap, bukti audit yang dibutuhkan lengkap untuk mendukung keyakinan auditor, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, penyajiannya konsisten dan bebas dari salah saji material. (Red)