Medan Labuhan//kompasnusa2.com
Permainan mafia minyak semakin merajalela menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan pemerintah. Dengan sistematis memanipulasi harga minyak, merugikan konsumen dan negara secara luas.
Hasil penelusuran tim awak media, Rabu ( 8/05/2024 ) di Gudang Kapur, Jln. Pasar Lama/ Kol.Yos Sudarso KM. 20, Pekan Labuhan, Medan Labuhan, disebut-sebut pemiliknya berinisial H, diduga gudangnya dijadikan tempat penimbunan dan pengolahan BBM bersubsidi, serta di jual ke kepada Kapal-kapal yang bersandar di dermaga Gabion Belawan.
Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, diduga truk tangki BBM milik PT. Citra Bintang Familindo dan PT. Biduk Arta memasok minyak ke gudang tersebut, bebas beroperasi seperti luput dari mata Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu, minyak tambang masyarakat dari daerah Perlak Aceh, juga memberikan pasokan minyak, untuk diolah/passing menjadi minyak yang sesuai pesanan atau dijual ke Gabion Belawan.
Kemudian tim media mengkonfirmasi seseorang berinisial H, pada Kamis (9/05/24) terkait gudang tersebut, yang membenarkan bahwa gudang kapur tersebut miliknya.
Aparat penegak hukum perlu bertindak tegas khususnya Polres Pelabuhan Belawan perlu untuk menurunkan timnya dalam memberantas praktik kriminal ini.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus-kasus penyalahgunaan dan penjualan minyak ilegal semakin meningkat. Hal ini tidak hanya mengganggu stabilitas ekonomi, tetapi juga merugikan keamanan energi negara. Aparat penegak hukum harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk memberantas jaringan mafia minyak ini.
Langkah-langkah penegakan hukum yang diperlukan antara lain adalah peningkatan pengawasan terhadap distribusi minyak, penyelidikan secara menyeluruh terhadap sindikat-sindikat yang terlibat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan tersebut. Selain itu, kerjasama antara lembaga penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat juga sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara efektif.
Dengan bertindak tegas terhadap kasus mafia minyak, aparat penegak hukum dapat memberikan sinyal kuat bahwa praktik kriminal ini tidak akan ditoleransi. Ini juga akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan melindungi kepentingan ekonomi negara.
Di dalam Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
( Tim )