MEDAN | Kompasnusa2.com- Eks Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) diadili diruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan lantaran menerima hadiah dari para rekanan proyek Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024, Kamis (30/5/2024)
Selain Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra alias Asiong selaku pihak rekanan (berkas terpisah) adalah orang kepercayaan EAR sejak perhelatan Pilkada 2021 silam hingga terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya karena menerima hadiah proyek Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2023 - 2024.
Dimana hadiah uang itu diberikan sebagai akibat atau sesuatu dalam jabatan terdakwa selaku Bupati Labuhanbatu.
Adapun rekanan dimaksud, yaitu terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra alias Abe, Wahyu Ramdhani Siregar merangkap pemborong, (berkas terpisah) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan).
Disebutkan, terdakwa EAR melalui orang kepercayaan atau sepupunya, Rudi Syahputra memploting para rekanan yang turut andil memperjuangkan EAR duduk sebagai bupati.
Sedangkan terdakwa Rudi Syahputra dibantu orang kepercayaannya, Agus Kaspohardi melakukan plotting para kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu melalui Hendra Effendi Hutajulu, selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kemudian, para rekanan dikenakan kutipan dengan sebutan ‘uang kirahan’- sebesar 10 hingga 20 persen(%) dari nilai pagu pekerjaan.
“Pemberian suap dari terpidana Efendy Sahputra alias Asiong sebesar Rp3.365.000.000, Yusrial Supriyanto Pasaribu Rp1.350.000.000, Fazarsya Putra alias Abe Rp230 juta dan rekanan lainnya atas nama Wahyu Ramdhani Siregar Rp 64 juta dan baru terealisasi Rp40 juta. Total uang suap diterima terdakwa Erik Adtrada Ritonga sebesar Rp4.985.000.000,” urai JPU KPK.
EAR dan Rudi Syahputra Ritonga, juga anggota DPRD Labuhanbatu dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis didampingi anggota Sulhanuddin dan Ibnu Kholik. Tim penasihat hukum kedua terdakwa akan menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan JPU KPK (eksepsi). Sidang ditutp dan akan dilanjutkan pekan depan.
Teks foto : Eks Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Rudi Syahputra alias Asiong disidang diruang Cakra Utama PN Tipikor Medan, Kamis (30/5/2024) ist.( Red)