bangunan yang berada di Dusun I Desa, Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dirusak |
LANGKAT | kompasnusa2.com
Persoalan dugaan perambahan hutan atau pengerusakan hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih menjadi sorotan publik.
Tak hanya itu, peristiwa ini kian riuh karena Kepala Dusun (Kadus) II, Desa Kwala Langkat, IL, saat ini diamankan Polres Langkat.
Bahkan saat diamankan pihak kepolisian, sejumlah warga mengatakan, IL dijemput paksa tanpa menunjukkan surat penangkapan.
ILjuga disebut-sebut orang yang merusak bangunan yang berdiri di dalam hutan lindung tersebut.
Pengerusakan dipicu karena para pelaku perambah atau perusak hutan lindung belum ditangkap.
"Terkait dengan tindakan kepolisian yang tidak menunjukan identitas dan tidak sesuai SOP, dapat kami sanggah, dengan bukti lampiran foto. Bahwa kami menunjukan surat tugas, surat perintah, dan menjelaskan apa maksud kedatangan kami," ujar Kanit Ekonomi Polres Langkat, Ipda Ali Asghor, Sabtu (11/5/2024).
Disinggung soal pelaku yang melakukan perambahan hutan mengapa belum ditangkap, Ali mengatakan, saat ini perkaranya ditangani oleh Direskrimsus Polda Sumut.
"Itu yang pegang perkara dari Ditreskrimsus Polda Sumut. Kami kemarin hanya bantu perihal pelaksanaan dilapangan," ujar Ali.
Sedangkan itu, Polres Langkat hanya menangani perkara pengerusakan bangunan yang dimiliki warga bernama Suparman.
Dikabarkan sebelumnya, Suparman yang merupakan korban pemilik bangunan yang dirusak oleh sekelompok orang di Dusun I Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, berharap penuh kepada Polres Langkat.
"Saya sangat berharap penuh kepada Polres Langkat, untuk menyelesaikan persoalan pengerusakan atas bangunan yang dilakukan sekelompok orang," ujar Suparman.
Dijelaskannya,, saat kejadian dirinya sedang berada di kediamannya. Kemudian Suparman menerima kabar bahwa bangunan yang berada di Dusun I Desa, Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dirusak orang.
"Saya mendapat telepon, bahwa bangunan miliknya telah hancur dengan cara dirusak oleh sekelompok orang. Saya sampai di lokasi, bangunan sudah hancur dan rata dengan tanah," ucap Suparman.
"Bahkan di tempat tersebut masih ditemukan beberapa barang bukti berupa, tali tambang, dodos dan kayu," sambungnya.
Tak lama kemudian, Suparman mendengar kabar, bahwa kejadian tersebut ada yang memvideokan dan menyebarkannya melalui media sosial khususnya Facebook.
Berdasarkan video tersebut, pemilik bangunan dapat mengenali beberapa orang yang melakukan pengerusakan terhadap bangunannya.
Bahkan dalam video tersebut, terlihat beberapa orang berusaha menghancurkan bangunan dengan cara menalikan tali tambang ke tiang bangunan lalu ditarik bersama-sama hingga bangunan itu roboh.
Lalu di bagian video lainnya, terlihat beberapa orang menggunakan kayu dan dodos untuk menghancurkan atap yang sudah terjatuh ke tanah.
"Tindakan ini sudah jelas melawan hukum, karena merusak rumah atau bangunan dan saya mempunyai hak atas bangunan tersebut. Ditambah juga saya mempunyai alas hak yang sah dan jelas, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang," ujar Suparman.
Diketahui bahwa pemilik bangunan mempunyai alas hak berupa surat pelepasan hak dengan penyerahan ganti rugi Nomor:425/3/XII/2000, yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang.
Sementara itu, diketahui bahwa dalang dalam perkara pengerusakan tersebut didalangi oleh seseorang dengan insial IL yang perannya menggerakan massa, dan ikut untuk melakukan upaya demo serta pengerusakan terhadap bangunan.
Melalui kuasa hukumnya Herman Nasution, pemilik rumah sudah membuat laporan terkait pengerusakan kepada pihak Polres Langkat, dan berharap pihak Polres Langkat bisa menyelesaikan perkara tersebut dengan baik dan profesional.
”lya, berdasarkan surat kuasa yang diterima dari pihak pelapor, kami siap untuk membantu klien kami dalam menyelesaikan perkara pengerusakan bangunan tersebut. Kami pun berharap pihak polisi, dalam hal ini terkhusus pada Polres Langkat, dapat menyelesaikan perkara ini dengan profesional," tutup Herman.( Tim)