Deli Serdang// Kompasnusa2.com - Dapot Raja Situmorang, seorang aktivis dan warga Deli Serdang, mengambil langkah tegas dengan mengantarkan surat pengaduan langsung ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deli Serdang. 10/5.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran dalam proses penjaringan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di Tanjung Morawa.
Dalam suratnya, Dapot Raja Situmorang menyoroti kehadiran mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Morawa dalam penjaringan penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Bupati mendatang.
Ia menyatakan keprihatinannya terhadap kemungkinan pelanggaran integritas dan keadilan dalam proses tersebut.
"Dalam proses penjaringan yang berlangsung, kami menduga adanya keterlibatan mantan anggota PPK Tanjung Morawa, yang sebelumnya tercatat telah melakukan kesalahan dalam proses pemilu sebelumnya," ujar Dapot Raja Situmorang sebagai narasumber.
Dapot menegaskan bahwa partisipasi mantan anggota PPK tersebut berpotensi merusak integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Bupati. Ia juga menyoroti perlunya peran KPUD Deli Serdang untuk memastikan proses penjaringan yang adil dan bersih dari potensi pelanggaran.
"Masyarakat berharap KPUD Deli Serdang dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan bahwa proses penjaringan penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Bupati dilakukan secara transparan dan bebas dari kepentingan tertentu," tambahnya.
Surat pengaduan yang disampaikan oleh Dapot Raja Situmorang menjadi salah satu upaya warga untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Deli Serdang. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong KPUD Deli Serdang untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan transparan. ( Red)