Nias Utara || Kompasnusa2.com - Menurut Edikania Zega, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, pihaknya memiliki kewenangan untuk menentukan nilai esai setelah peserta menyelesaikan ujian tertulis. Hasil nilai esai tersebut dirahasiakan dari peserta kecuali jika Bawaslu provinsi memperbolehkannya. Hal ini dijelaskan oleh Edikania Zega di ruang kerjanya pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 13.53 WIB.
Edikania menambahkan bahwa Bawaslu harus melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Penentuan nilai esai peserta ujian didasarkan pada jawaban yang diberikan oleh peserta itu sendiri. Misalnya, jika nilai pilihan ganda adalah 5 dan nilai esai adalah 5, maka total nilainya adalah 10. Jumlah nilai ini kemudian disampaikan ke provinsi.
Sedangkan penentuan nilai pilihan ganda dilakukan oleh Bawaslu provinsi, sementara Bawaslu kabupaten hanya merekapnya, jelas Edikania di hadapan media. Ketika ditanya apa dasar Bawaslu dalam menentukan nilai esai peserta, Edikania menjawab bahwa hal tersebut sesuai dengan hati nurani.
Tidak lama setelah keluar dari ruang kerja Edikania Zega, seorang peserta seleksi perekrutan Panwaslu dari Desa Ombolata Afulu, Kecamatan Afulu, Darianus Lahagu, mengungkapkan kekecewaannya kepada media. Ia merasa sangat kecewa atas keputusan Bawaslu yang membuat dirinya tidak lolos untuk mengikuti seleksi berikutnya sebagai Panwascam tahun ini.
Menurut Darianus, ada seorang rekannya berinisial CN yang seharusnya tidak lolos karena bingung saat menjawab soal ujian. Selama ujian berlangsung, CN terus bertanya jawaban kepada Darianus.
Di akhir pernyataannya, Darianus Lahagu menyatakan bahwa ia tidak akan tinggal diam dan akan memperjuangkan haknya untuk mencari keadilan di seluruh negeri. (tim/AZ)