Mobile Apps

Menu

Iklan

Advokad Muda Angkat Bicara Terkait Kabid DLH Langkat yang Berang Dikonfirmasi Tarif Sampah

KOMPAS NUSA
Rabu, 15 Mei 2024, Rabu, Mei 15, 2024 WIB Last Updated 2024-05-16T16:07:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Advokad muda di Kabupaten Langkat, Agus Setiawan SH


Langkat//kompasnusa2.com

Soal oknum kepala bidang (Kabid) kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupapen Langkat berang saat di konfirmasi wartawan terkait tarif retribusi sampah yang menjadi keluhan Pedangang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Hinai.


Advokad muda di Kabupaten Langkat, Agus Setiawan SH, angkat bicara, sangat di sayangkan ucapan Kabid kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Langkat saat di konfirmasi soal tarif retribusi kebersihan. Ada apa ini ?


"Dia sebagai pejabat publik yang di berikan amanah sesuai dengan sumpah jabatannya. Seharusnya menunjukan bahasa pertanggung jawabannya sebagai Kabid," tegas Advokad Muda itu, saat dimintai tanggapan, pada Rabu (15/5/2024) malam.


Pria akrab disapa Gusti, kembali menegaskan, tidak kan mungkin seorang Kabid tidak mengetahui, ini justru malah melempar ke UPT. "Dalam hal ini aturan di buat bukan untuk menekan, tapi aturan di buat bagaimana terciptanya suatu kedisiplinan," tegas Agus, kembali.


Baca Juga :  https://www.kompasnusa2.com/2024/05/rio-lubis-antar-surat-tanggapan-dan.html


Lebih lanjut, ia pun memaparkan tentang keterbukaan informasi publik. Dia (Kabid-red) sebagai Pejabat publik seharusnya terbuka memberikan informasi, sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 23. tentang standart layanan informasi publik.


"Pejabat publik harusnya terbuka dalam memberikan informasi, sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 23 tentang standart layanan informasi publik," kata Agus, sembari diminta Kadis DLH Langkat, Hermain, mengevalusi sikap oknum Kabid tersebut.


Sambungnya, di Pasal 23 menyebutkan setiap orang berhak memperoleh informasi publik, melihat, mengetahui, dan mendapatkan salinan informasi publik. Ini malah ucapan yang tidak mau tau.


Baca Juga : https://www.kompasnusa2.com/2024/04/pkl-pasar-sabtuan-ditertibkan.html


"Setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Ucapan ini bisa menjadi problematika yang dapat melemahkannya yang tidak profesional, beretika, berdedikasi serta tidak mampu mengedepankan kepentingan umum," tutup Agus Setiawan SH.

(Teguh)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");